Sunday, May 28, 2017

Ini Hukumnya Berhubungan Saat Berpuasa

Tags

Hukum Berhubungan Saat Puasa


Romantisme hubungan suami istri sebenarnya tidak terhalang ketika berpuasa. Misalnya, melakukan ciuman, rabaan, dan belaian. Hubungan intim yang telah legal hukumnya halal bahkan bisa bernilai pahala. Tetapi ketika puasa, bersetubuh atau bersenggama (hubungan intim suami istri) menjadi terlarang bahkan menjadikan puasa seorang muslim batal. Karena kehormatan bulan Ramadhan, pelanggaran tadi dihukumi dengan hukuman yang berat dalam kafaroh.

Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata:

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »


“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?
Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.”
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?
Pria tadi menjawab, “Tidak”.
Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?
Pria tadi menjawab, “Tidak”.
Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?
Pria tadi juga menjawab, “Tidak”.
Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam.
Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?
Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.”
Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”
(HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).

Laki-laki mengatakan bahwa dirinya itu binasa, yaitu karena telah menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadhan.

Hal ini dilihat dari riwayat Umar bin Abi Salamah r.a., bahwa suatu hari dia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw., "Apakah orang yang berpuasa boleh mencium istrinya?"

Rasulullah Saw. berkata kepadanya, "Tanyakan ini kepada Ummu Salamah."

Ummu Salamah pun menggambarkannya bahwa Rasulullah Saw. sendiri pernah melakukan itu. Kemudian berkatalah Umar, "Wahai Rasulullah, Allah telah mengampuni untukmu dosamu yang telah lalu dan yang akan datang."

Maka, berkatalah Rasulullah Saw. kepadanya, "Adapun diriku, demi Allah, sesungguhnya aku orang yang paling bertakwa dan juga paling takut kepada Allah daripada kalian" (HR Muslim).


Ini Hukumnya Berhubungan Saat Berpuasa


Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Umar bin Khaththab r.a. pernah mencium istrinya sementara ia berpuasa.

Kemudian dia mendatangi Rasulullah Saw. dan berkata, "Aku telah melakukan suatu perkara besar. Aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa."

Rasulullah Sa. berkata, "Apa pendapatmu seandainya engkau berkumur-kumur dengan air, sedangkan engkau sedang berpuasa?"

Aku pun menjwab, "Itu tidak mengapa."

Rasulullah Saw. pun menjawab, "Kalau begitu, untuk apa (bertanya)?" (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Hubungan Intim di Siang Hari Saat Puasa


Dilihat dari riwayat diatas menunjukkan tentang kebolehan suami dan istri untuk bercumbu meskipun saat puasa, dan meski dibulan ramadhan dengan catatan mampu mengendalikan diri.

Namun, jika dirasa tidak mampu mengendalikan diri dan dikhawatirkan terjadi jimak, sebaiknya hal itu dihindari.

Karena, menjaga perintah Allah untuk menjalankan puasa ramadhan hukumnya wajib, sementara yang wajib itu lebih utama didahulukan dari pada melakukan perbuatan yang sifatnya halal, tetapi berpotensi menimbulkan keharaman (puasa batal karena jimak).

Beberapa faedah yang dapat diambil adalah :

  1. Wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafaroh seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.
  2. Pembatal puasa lainnya tidak ada kewajiban kafaroh seperti di atas seperti misalnya ada yang melakukan onani di siang hari Ramadhan.
  3. Yang terkena hukuman adalah bagi yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan, bukan di bulan lainnya. Bentuk kafaroh ini untuk menebus kesalahan di bulan Ramadhan sebab mulianya bulan tersebut. Kafaroh ini hanya berlaku bagi puasa di bulan Ramadhan, namun tidak berlaku pada puasa qodho’ dan puasa sunnah lainnya. Pendapat ini dianut oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -semoga Allah merahmati beliau-.
  4. Bersetubuh di siang hari mendapat dosa besar karena dalam hadits disebut sebagai suatu kebinasaan.
  5. Kasus yang terjadi dalam hadits amatlah menakjubkan karena ia mengadu kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dalam keadan takut, namun ia balik pulang dalam keadaan senang karena membawa kurma.
  6. Tertawa dalam keadaan yang pas, itu terpuji dan menunjukkan baiknya akal serta menandakan akhlak yang lemah lembut. Sebaliknya tertawa dalam keadaan yang tidak pada tempatnya, malah menunjukkan kurangnya akal.
  7. Jika seseorang tidak mampu menunaikan kafaroh lantas orang lain yang menunaikannya, maka itu dianggap sah. Dan kafarohnya bisa diberikan kepada yang tadi punya kewajiban kafaroh. Namun hadits ini bukan menjadi dalil bahwa orang yang tidak mampu menjadi gugur kewajibannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayarkan kafarohnya. Kafaroh itu seperti halnya utang, bisa gugur jika pemberi utang menggugurkannya.
  8. Jika seseorang berbuat dosa, maka hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah, termasuk pula dalam menunaikan kafaroh.
  9. Sekedar memberi makan walau tidak dibatasi kadarnya dibolehkan. Kalau sudah mengenyangkan 60 orang seperti kasus di atas, maka sudah cukup.


Demikian penjelasan kami mengenai Hukum Berhubungan saat Berpuasa, semoga dapat memberikan tambahan wawasan dalam berpuasa. Silahkan share agar teman muslim yang lain juga tahu.

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

No comments