Showing posts with label Kajian. Show all posts
Showing posts with label Kajian. Show all posts

Sunday, November 22, 2015

Anjuran Menikah

Anjuran Menikah dalam Islam


يا معشر الشباب ، من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر ، وأحصن للفرج ، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه 
له وجاء 

'Abdullah bin Mas'ud berujar, "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah berkata kepada kami, ' Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang mempunyai kemampuan untuk menikah maka menikahlah, sejatinya dengan menikah seseorang lebih bisa menahan pandangan dan lebih membentengi dari zina, namun bagi yang belum mampu maka hendaknya berpuasa, karena puasa dapat meredam Syahwatnya.' "

[HR. Muttafaq 'alaihi] 

Ulasan Singkat Mengenai Menikah 


Menikah merupakan tuntunan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan para Nabi-Nabi yang terdahulu. Adanya anjuran menikah di dalam Islam menunjukkan Islam adalah agama yang proporsional atau "pas" dalam artian tidak berlebihan dan juga tidak kurang. Islam tidak mengekang pemeluknya untuk menyalurkan syahwatnya baik bagi manusia pada umumnya atau bagi para agamawan bahkan manusia mulia layaknya para Rasul dan Nabi sekalipun. Hal ini jauh berbeda dengan agama Nasrani yang melarang kalangan agamawan untuk menikah.  Meskipun demikian Islam juga tidak membebaskan pemeluknya untuk menumpahkan hasratnya secara liar seperti yang dipraktekan oleh banyak warga di negara-negara barat.

Baca : MENIKAHLAH SEBELUM MAPAN

Beberapa Hikmah Dari Menikah


1- Menjadikan Manusia berjalan di atas Fitrahnya

Dengan menikah seseorang mampu menyalurkan kebutuhan biologisnya. 

2. Memperbanyak keturunan ummat Islam 

Dengan menikah akan tumbuh generasi-generasi baru ummat Islam.

3. Menciptakan ketenangan jiwa 

Allah berfirman (yang artinya) "Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya: Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram bersamanya dan Dia menjadikan rasa kasih sayang dan rahmat diantaramu, sungguh yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir" (ar-Rum: 21) 

Dan juga Firman Allah (yang artinya) "Mereka para istrimu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian para suami merupakan pakaian bagi mereka" (al-Baqarah: 117) 

Lihatlah bagaimana Allah menggambarkan pasangan suami istri layaknya pakaian bagi satu sama lainnya. Kebutuhan Suami akan istrinya dan begitu pula sebaliknya layaknya kebutuhan mereka akan pakaian, pakaian digunakan untuk menutup diri dari aib yang menempel di badan serta untuk melindungi badan dari banyak hal layaknya sengatan matahari, debu dan sebagainya, begitu pula suami istri mereka saling menjaga kehormatan pasangannya dan melindunginya dari berbagai marabahaya

4. Menjaga generasi manusia dari kerusakan. 

Kita melihat banyak penyakit baik jasmani maupun psikologis yang ditimbulkan oleh hubungan seks yang liar, yang tidak terikat oleh jalinan pernikahan. Dengan disyariatkannya menikah tumbuh generasi yang sehat secara jasmani dan kejiwaan.

5. Menjaga manusia dari kerusakan moral. 

Jika menikah dilarang maka manusia akan mencari jalan yang kurang etis demi menyalurkan kebutuhannya. Seperti menyambangi tempat-tempat prostitusi atau menyalurkannya dengan binatang dan sebagainya.

6. Menjalin hubungan kekerabatan yang baru, layangan hubungan antar keluarga, antar suku dan sebagainya.

7. Membantu berbagai kebutuhan hidup. 

Sang Ayah dari gadis akan terbantu karena tanggung jawab nafkah berpindah dari tangan sang ayah menuju tangan sang suami. Begitu pula sang suami akan terbantu karena ada yang membantunya dalam urusan dapur dan rumah tangga.
Dan masih banyak lagi hikmah yang terkandung di dalam menikah.

Beberapa poin  yang bisa diambil dari hadits di atas : 


[1] Menikah merupakan anjuran Rasulullah -Shalallahu 'alaihi wa sallam-, maka dari itu para 'Ulama menyatakan bahwa hukum asal menikah adalah sunnah. Kecuali ada hal-hal yang merubah hukumnya, seperti seseorang yang tinggal di negara yang kehidupan begitu bebas sehingga takut jika terjerumus kedalam zina maka menikah dalam hal ini menjadi wajib, atau seseorang yang menikah dengan niat ingin mendzolimi istri maka dalam hal ini hukumnya menjadi haram

[2] Anjuran bagi para pemuda untuk giat bekerja mencari penghasilan. Karena "kemampuan" yang dimaksud dalam hadits adalah kemampuan finansial untuk memberikan mahar ketika menikah dan nafkah harta setelah menikah. Allah berfirman, "Orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya, sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karuniaNya [an-Nur 33] Di dalam ayat ini Allah memerintahkan seseorang untuk menjaga dirinya sampai diberi keluasan rezeki untuk menikah dan tidak menganjurkan untuk meminjam uang dan sebagainya demi menikah.

[3] Hadits ini menunjukkan bahwa masa muda merupakan masa memuncaknya syahwat, oleh karena itu nabi mengkhususkan wejangannya pada para pemuda meskipun pada dasarnya anjuran menikah tidak terbatas pada para pemuda.

[4] Menikah sebagai hal yang dapat membantu dalam menundukkan pandangan dan membentengi syahwat merupakan dalil akan wajibnya menundukkan pandangan dan membentengi syahwat di dalam Islam. 

[5] Haramnya Pacaran dan Onani. Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- dalam hadits di atas hanya memberikan dua solusi bagi para pemuda : menikah atau berpuasa tidak dengan yang lain.

[6] Hendaknya para pemberi nasehat baik orang tua, guru, penceramah dan sebaginya memberikan nasehat yang sesuai dan bermanfaat bagi para pendengar sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam memberikan masukkan kepada para pemuda untuk menikah karena hal tersebut adalah hal yang mereka butuhkan sesuai kondisi para pemuda.

[7] Luasnya Rahmat Allah subhana wa ta'ala. Ketika Allah mengharamkan sesuatu maka Allah membuka pintu yang lain bagi manusia sehingga tidak membutuhkan sesuatu yang diharamkan tersebut. Sebagaimana di dalam hadits ini Syari'at Islam menganjurkan ummatnya untuk menikah sehingga tidak perlu bagi kaum muslimin untuk mnyalurkan hasratnya dengan berzina.

Referensi : 

- Al-Quran dan Terjemahanya, Asy- Syifa', sinar Baru ALGENSIDO
- Al-Fiqhul Manhaji 'ala Madzhabi Imam Syafi'i karya Dr. Musthafa Khan, Dr. Musthafa Bugha, dan 'Ali aSyarbaji
- Taudihul Ahkam Min Bulugil Maram Karya Syaikh 'Abdullah Bassam
- Syarh 'Umdatul Fiqh Karya Prof. Dr. 'Abdullah bin 'Abdil Aziz al-Jibrin
- Penjelasan Syaikh Khalid Margub Dosen pengampu mata kuliah Hadits semester 7 di Universitas ISlam Madinah  

Rizqo Kamil Ibrahim, Fakultas Hadits Semester 7 Universitas Islam Madinah

SUBHANALLAH Ibu ini sembuh dari penyakit KANKER DARAH dengan melakukan ini...

SUBHANALLAH Ibu ini sembuh dari penyakit KANKER DARAH dengan melakukan ini...


SUBHANALLAH Ibu ini sembuh dari penyakit KANKER DARAH ... Kisah ini didapatkan dari Riyadh, Saudi Arabia. Di sebuah desa Huraimla, ada seorang wanita yang sudah dinyatakan oleh Dokter terkena Kanker darah, kondisi fisiknya sudah tidak bisa lagi berbuat apa-apa. Untuk merawat dirinya dan memenuhi semua keperluannya, dia mendatangkan pembantu dari Indonesia. Pembantu ini adalah seorang wanita yang taat beragama.

Satu minggu setelah bekerja, Majikan merasa pekerjaannya dianggap bagus. Majikan wanita selalu memperhatikan apa yang dia kerjakan. Suatu waktu si Majikan memperhatikan kelakukan aneh si pembantu. Pembantunya ini sering sekali ke kamar mandi dan berdiam cukup lama.

Dengan tutur kata yang lemah lembut si Majikan bertanya. "Apa yang sebenarnya engkau lakukan di kamar mandi?" Pembantu itu tidak menjawab, tetapi justru menangis tersedu-sedu. Si majikan menjadi iba dan kemudian menghiburnya sambil menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

Baca : MANFAAT MENIKAH DARI SEGI KESEHATAN

Akhirnya Pembantunya itupun bercerita bahwa dirinya baru 20 hari melahirkan anaknya. Karena desakan ekonomi itulah dia terpaksa berangkat bekerja sebagai TKW di Arab Saudi.

"Saya harus membuang air susu saya Bu, kalau tidak dibuang dada saya terasa sesak dan penuh karena tidak disusu oleh anak saya."

Air susu yang menumpuk dan tidak tersalurkan itulah yang membuatnya sakit sehingga harus diperas dan dibuang di kamar mandi.

"Subhanallah, Anda berjuang untuk anak dan keluarga Anda," kata majikan. Ternyata Majikannya tidak seburuk seperti yang diceritakan di koran-koran atau televisi. Seketika itu juga si majikan memberikan gajinya secara penuh selama 2 tahun sesuai dengan akad kontraknya dan memberikannya tiket pulang.

"Kamu pulanglah dulu, uang sudah saya berikan penuh untuk 2 tahun kontrakmu, kamu susui anakmu secara penuh selama 2 tahun dan jika kamu igin kembali bekerja kamu mengubungi telepon ini sekaligus saya akan mengirim uang untuk tiket keberangkatanmu."

"Subhanallah, apa Ibu tidak apa-apa saya tinggal?" Si majikan waktu itu hanya menggelengkan kepala bahwa apa yang kamu tinggal lebih berharga dari pada mengurus saya.

Setelah pembantu itu pulang, majikan mengalami perubahan luar biasa. Pikirannya menjadi terfokus pada kesembuhan dan hatinya menjadi sangat senang karena dapat membantu orang yang sedang kesulitan.

Hari-harinya tidak lagi memikirkan sakitnya lagi, yang ada hanyalah rasa bahagia. Sebulan kemudian dia baru kembali lagi ke rumah sakit untuk kontrol. Dokter yang menanganinya segera melakukan pemeriksaaan mendetail. Tapi apa yang terjadi?

Dokter yang menangani awal tidak melihat ada penyakit seperti diagnosa sebelumnya. Dia tidak melihat ada penyakit kanker darah yang diderita pasiennnya. Dokter itu terkagum-kagum, bagaimana mungkin bisa sedahsyat dan secepat itu penyakitnya bisa sembuh, apalagi kanker darah. Apa telah terjadi salah diagnosa?

Akhirnya Dokter itupun bertanya, apa sebenarnya yang telah dilakukan oleh pasien.

Wanita itupun menjawab, "Saya tidak melakukan apa-apa dengan sakit saya, mungkin sedekah yang telah saya lakukan ke pembantu saya telah membantuku sembuh, nyatanya setelah saya menolong hati saya menjadi lebih bergairah untuk sembuh dan hidup, saya mempunyai pembantu yang sedang menyusui anaknya tapi susu itu tidak dapat disalurkan dan harus dibuang di kamar mandi."

Saya menangis apabila mengingat akan keadaannya, akhirnya pembantu itu saya suruh pulang agar bisa menyalurkan air sususnya dan dia sehat dan anaknya juga bisa sehat. Mungkin dengan itu akhirnya sakit saya sembuh Dokter.

Dokter itupun akhirnya tersadar, bahwa diagnosa dan sakit apapun bisa sembuh karena Allah SWT memang menghendakinya, "Obatilah orang yang sakit dengan sedekah." 

Hadits tentang sedekah :

Bersodaqoh pahalanya sepuluh, memberi hutang (tanpa bunga) pahalanya delapan belas, menghubungkan diri dengan kawan-kawan pahalanya dua puluh dan silaturrahmi (dengan keluarga) pahalanya dua puluh empat. (HR. Al Hakim)

Yang dapat menolak takdir ialah doa dan yang dapat memperpanjang umur yakni kebajikan (amal bakti). (HR. Ath-Thahawi)

Apabila anak Adam wafat putuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sodaqoh jariyah, pengajaran dan penyebaran ilmu yang dimanfaatkannya untuk orang lain, dan anak (baik laki-laki maupun perempuan) yang mendoakannya. (HR. Muslim)

Allah Tabaraka wata’ala berfirman (di dalam hadits Qudsi): "Hai anak Adam, infaklah (nafkahkanlah hartamu), niscaya Aku memberikan nafkah kepadamu." (HR. Muslim)

Orang yang mengusahakan bantuan (pertolongan) bagi janda dan orang miskin ibarat berjihad di jalan Allah dan ibarat orang shalat malam. Ia tidak merasa lelah dan ia juga ibarat orang berpuasa yang tidak pernah berbuka. (HR. Bukhari)

Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw, "Sodaqoh yang bagaimana yang paling besar pahalanya?" Nabi Saw menjawab, "Saat kamu bersodaqoh hendaklah kamu sehat dan dalam kondisi pelit (mengekang) dan saat kamu takut melarat tetapi mengharap kaya. Jangan ditunda sehingga rohmu di tenggorokan baru kamu berkata untuk Fulan sekian dan untuk Fulan sekian." (HR. Bukhari)

Barangsiapa ingin doanya terkabul dan dibebaskan dari kesulitannya hendaklah dia mengatasi (menyelesaikan) kesulitan orang lain. (HR. Ahmad)

Jauhkan dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan (sodaqoh) sebutir kurma. (Mutafaq’alaih)

Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sodaqoh. (HR. Al-Baihaqi)

Menjemput Rezeki

Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit (dari kalanganmu) dengan bersodaqoh dan persiapkan doa untuk menghadapi datangnya bencana.(HR. Ath-Thabrani) 

Penolak Bala/ Menyembuhkan Penyakit

Tiada seorang bersodaqoh dengan baik kecuali Allah memelihara kelangsungan warisannya. (HR. Ahmad)

Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sodaqohnya. (HR. Ahmad)

Tiap muslim wajib bersodaqoh. Para sahabat bertanya, "Bagaimana kalau dia tidak memiliki sesuatu?" Nabi Saw menjawab, "Bekerja dengan ketrampilan tangannya untuk kemanfaatan bagi dirinya lalu bersodaqoh." Mereka bertanya lagi. Bagaimana kalau dia tidak mampu?" Nabi menjawab: "Menolong orang yang membutuhkan yang sedang teraniaya" Mereka bertanya: "Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?" Nabi menjawab: "Menyuruh berbuat ma’ruf." Mereka bertanya: "Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?" Nabi Saw menjawab, "Mencegah diri dari berbuat kejahatan itulah sodaqoh." (HR. Bukhari dan Muslim)

Apa yang kamu nafkahkan dengan tujuan keridhoan Allah akan diberi pahala walaupun hanya sesuap makanan ke mulut isterimu. (HR. Bukhari)

Sodaqoh paling afdhol ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi. (HR. Ath-Thabrani dan Abu Dawud)

Satu dirham memacu dan mendahului seratus ribu dirham. Para sahabat bertanya, "Bagaimana itu?" Nabi Saw menjawab, "Seorang memiliki (hanya) dua dirham. Dia mengambil satu dirham dan bersodaqoh dengannya, dan seorang lagi memiliki harta-benda yang banyak, dia mengambil seratus ribu dirham untuk disodaqohkannya. (HR. An-Nasaa’i)

Orang yang membatalkan pemberian (atau meminta kembali) sodaqohnya seperti anjing yang makan kembali muntahannya. (HR. Bukhari)

Barangsiapa diberi Allah harta dan tidak menunaikan zakatnya kelak pada hari kiamat dia akan dibayang-bayangi dengan seekor ular bermata satu di tengah dan punya dua lidah yang melilitnya. Ular itu mencengkeram kedua rahangnya seraya berkata, "Aku hartamu, aku pusaka simpananmu." Kemudian nabi Saw membaca firman Allah surat Ali Imran ayat 180: "Dan janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi." (HR. Bukhari)

Tiada suatu kaum menolak mengeluarkan zakat melainkan Allah menimpa mereka dengan paceklik (kemarau panjang dan kegagalan panen). (HR. Ath-Thabrani)

Sekian informasi dan kajian mengenai rahasia seorang ibu yang Sembuh dari penyakit Kanker Darah karena amal shodaqohnya. Sekiranya bermanfaat silahkan bagikan informasi ini kepada yang lain.

Wednesday, November 18, 2015

Mengapa Rasulullah Sangat Sayang Terhadap Kucing

Mengapa Rasulullah Sangat Sayang Terhadap Kucing

Mengapa Rasulullah Sangat Sayang Terhadap Kucing. NABI Muhammad SAW memiliki seekor kucing yang diberi nama Mueeza. Suatu saat, di kala Nabi hendak mengambil jubahnya, ditemuinya Mueeza sedang terlelap tidur dengan santai diatas jubahnya. Tak ingin mengganggu hewan kesayangannya itu, Nabi pun memotong belahan lengan yang ditiduri Mueeza dari jubahnya.


Ketika Nabi kembali ke rumah, Muezza terbangun dan merunduk sujud kepada majikannya. Sebagai balasan, Nabi menyatakan kasih sayangnya dengan mengelus lembut ke badan mungil kucing itu sebanyak 3 kali.

Dalam aktivitas lain, setiap kali Nabi menerima tamu di rumahnya, nabi selalu menggendong mueeza dan di taruh dipahanya. Salah satu sifat Mueeza yang Nabi sukai ialah ia selalu mengeong ketika mendengar adzan, dan seolah-olah suaranya terdengar seperti mengikuti lantunan suara adzan.

Baca juga: 10 Jenis Sholat yang Tidak Diterma Allah

Kepada para sahabatnya, Nabi berpesan untuk menyayangi kucing peliharaan, layaknya menyanyangi keluarga sendiri.

Hukuman bagi mereka yang menyakiti hewan lucu ini sangatlah serius, dalam sebuah hadist shahih Al Bukhari, dikisahkan tentang seorang wanita yang tidak pernah memberi makan kucingnya, dan tidak pula melepas kucingnya untuk mencari makan sendiri, Nabi Muhammad SAW pun menjelaskan bahwa hukuman bagi wanita ini adalah siksa neraka.

Dari Ibnu Umar ra bahwa rasulullah saw bersabda, “Seorang wanita dimasukkan kedalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberikan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang-binatang kecil yang ada di lantai,” (HR. Bukhari).

Nabi menekankan di beberapa hadis bahwa kucing itu tidak najis. Bahkan diperbolehkan untuk berwudhu menggunakan air bekas minum kucing karena dianggap suci.

Kenapa Rasulullah Saw yang buta baca-tulis, berani mengatakan bahwa kucing suci, tidak najis? Lalu, bagaimana Nabi mengetahui kalau pada badan kucing tidak terdapat najis?

Keistimewaan Kucing


Fakta Ilmiah 1 :

Pada kulit kucing terdapat otot yang berfungsi untuk menolak telur bakteri. Otot kucing itu juga dapat menyesuaikan dengan sentuhan otot manusia.

Permukaan lidah kucing tertutupi oleh berbagai benjolan kecil yang runcing, benjolan ini bengkok mengerucut seperti kikir atau gergaji. Bentuk ini sangat berguna untuk membersihkan kulit. Ketika kucing minum, tidak ada setetes pun cairan yang jatuh dari lidahnya.

Sedangkan lidah kucing sendiri merupakan alat pembersih yang paling canggih, permukaannya yang kasar bisa membuang bulu-bulu mati dan membersihkan bulu-bulu yang tersisa di badannya.

Fakta Ilmiah 2 :

Telah dilakukan berbagai penelitian terhadap kucing dan berbagai perbedaan usia, perbedaan posisi kulit, punggung, bagian dalam telapak kaki, pelindung mulut, dan ekor.

Pada bagian-bagian tersebut dilakukan pengambilan sample dengan usapan. Di samping itu, dilakukan juga penanaman kuman pada bagian-bagian khusus. Terus diambil juga cairan khusus yang ada pada dinding dalam mulut dan lidahnya.

Hasil yang didapatkan adalah:

1. Hasil yang diambil dari kulit luar tenyata negatif berkuman, meskipun dilakukan berulang-ulang.

2. Perbandingan yang ditanamkan kuman memberikan hasil negatif sekitar 80% jika dilihat dari cairan yang diambil dari dinding mulut.

3. Cairan yang diambil dari permukaan lidah juga memberikan hasil negatif berkuman.

4. Sekalinya ada kuman yang ditemukan saat proses penelitian, kuman itu masuk kelompok kuman yang dianggap sebagai kuman biasa yang berkembang pada tubuh manusia dalam jumlah yang terbatas seperti, enterobacter, streptococcus, dan taphylococcus. Jumlahnya kurang dari 50 ribu pertumbuhan.

5. Tidak ditemukan kelompok kuman yang beragam.

6. Berbagai sumber yang dapat dipercaya dan hasil penelitian laboratorium menyimpulkan bahwa kucing tidak memiliki kuman dan mikroba. Liurnya bersih dan membersihkan.

Komentar Para Dokter Peneliti


• Menurut Dr. George Maqshud, ketua laboratorium di Rumah Sakit Hewan Baitharah, jarang sekali ditemukan adanya kuman pada lidah kucing.

• Jika kuman itu ada, maka kucing itu akan sakit.

• Dr. Gen Gustafsirl menemukan bahwa kuman yang paling banyak terdapat pada anjing,

• Manusia 1/4 anjing, kucing 1/2 manusia.

• Dokter hewan di rumah sakit hewan Damaskus, Sa’id Rafah menegaskan bahwa kucing memiliki perangkat pembersih yang bemama lysozyme.

• Kucing tidak suka air karena air merupakan tempat yang sangat subur untuk pertumbuhan bakteri, terlebih pada genangan air (lumpur, genangan hujan, dll)

• Kucing juga sangat menjaga kestabilan kehangatan tubuhnya. Ia tidak banyak berjemur dan tidak dekat-dekat dengan air.

• Tujuannya agar bakteri tidak berpindah kepadanya. Inilah yang menjadi faktor tidak adanya kuman pada tubuh kucing.

Fakta Ilmiah 3 :

Dan hasil penelitian kedokteran dan percobaan yang telah di lakukan di laboratorium hewan, ditemukan bahwa badan kucing bersih secara keseluruhan. Ia lebih bersih daripada manusia.

Fakta Ilmiah Tambahan :

Zaman dahulu kucing dipakai untuk terapi. Dengkuran kucing yang 50Hz baik buat kesehatan selain itu mengelus kucing juga bisa menurunkan tingkat stress.

Sisa makanan kucing hukumnya suci.

Hadist Kabsyah binti Ka’b bin Malik menceritakan bahwa Abu Qatadah, mertua Kabsyah, masuk ke rumahnya lalu ia menuangkan air untuk wudhu. Pada saat itu, datang seekor kucing yang ingin minum. Lantas ia menuangkan air di bejana sampai kucing itu minum.

Kabsyah berkata, “Perhatikanlah.” Abu Qatadah berkata, “Apakah kamu heran?” Ia menjawab, “Ya.” Lalu, Abu Qatadah berkata bahwa Nabi SAW prnh bersabda, “Kucing itu tidak najis. Ia binatang yang suka berkeliling di rumah (binatang rumahan),” (H.R At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Diriwayatkan dan Ali bin Al-Hasan, dan Anas yang menceritakan bahwa Nabi Saw pergi ke Bathhan suatu daerah di Madinah. Lalu, beliau berkata,

Ya Anas, tuangkan air wudhu untukku ke dalam bejana.” Lalu, Anas menuangkan air. Ketika sudah selesai, Nabi menuju bejana. Namun, seekor kucing datang dan menjilati bejana. Melihat itu, Nabi berhenti sampai kucing tersebut berhenti minum lalu berwudhu.

Nabi ditanya mengenai kejadian tersebut, beliau menjawab, “Ya Anas, kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu, bahkan tidak ada najis.

Diriwayatkan dari Dawud bin Shalih At-Tammar dan ibunya yang menerangkan bahwa budaknya memberikan Aisyah semangkuk bubur. Namun, ketika ia sampai di rumah Aisyah, tenyata Aisyah sedang shalat. Lalu, ia memberikan isyarat untuk menaruhnya. Sayangnya, setelah Aisyah menyelesaikan shalat, ia lupa ada bubur.

Datanglah seekor kucing, lalu memakan sedikit bubur tersebut. Ketika ia melihat bubur tersebut dimakan kucing, Aisyah lalu membersihkan bagian yang disentuh kucing, dan Aisyah memakannya.

Rasulullah Saw bersabda, “Ia tidak najis. Ia binatang yang berkeliling.” Aisyah pernah melihat Rasulullah Saw berwudhu dari sisa jilatan kucing.” (H.R AlBaihaqi, Abd Al-Razzaq, dan Al-Daruquthni).

Hadis ini diriwayatkan Malik, Ahmad, dan imam hadits yang lain. Oleh karena itu, kucing adalah binatang, yang badan, keringat, bekas dari sisa makanannya adalah suci, Liurnya bersih dan membersihkan, serta hidupnya lebih bersih daripada manusia. Mungkin ini pula-lah mengapa Rasulullah SAW sangat sayang kepada Muezza, Kucing kesayangannya.

10 Jenis Sholat yang Tidak Diterima Allah

10 Jenis Sholat Yang Tidak Diterima Allah


10 Jenis Sholat yang Tidak Diterima Allah. RASULULLAH saw bersabda: “Islam dibangun di atas lima hal; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan  yang berhak disembah dengan benar kecuali Allâh  dan Nabi Muhammad adalah utusan Allâh, menegakkan shalat….”  (HR Bukhâri dan Muslim).
Seorang Muslim tentu sudah paham betul bahwa sholat merupakan tiang dari dien ini. Oleh karena itu, ketika muadzin mengumandangkan adzan, kaum muslimin berbondong-bondong mendatangi rumah-rumah Allâh Ta’ala, mengambil air wudhu, kemudian berbaris rapi di belakang imam shalat mereka. Mulailah kaum muslimin tenggelam dalam dialog dengan Allâh Ta’ala dan begitu khusyu’ menikmati shalat sampai imam mengucapkan salam. Dan setelah usai, masing-masing kembali pada aktifitasnya.

Baca juga:
Subhanallah! Inilah Fakta Ilmiah dibalik Waktu Sholat
Imam Hasan al-Bashri rahimahullâh pernah mengatakan: “Wahai, anak manusia. Shalat adalah perkara yang dapat menghalangimu dari maksiat dan kemungkaran. Jika shalat tidak menghalangimu dari kemaksiatan dan kemungkaran, maka hakikatnya engkau belum shalat”.
Dalam kesempatan lain, Rasulullah saw juga bersabda: “Barang siapa yang memelihara sholat, maka sholat itu sebagai cahaya baginya, petunjuk dan jalan selamat dan barangsiapa yang tidak memelihara sholat, maka sesungguhnya sholat itu tidak menjadi cahaya, dan tidak juga menjadi petunjuk dan jalan selamat baginya.” (Tabyinul Mahaarim).
Kemudian Rasulullah saw juga bersabda bahwa: “10 orang sholatnya tidak diterima oleh Allah swt, di antaranya:

1. Lelaki yang sholat sendirian tanpa membaca sesuatu.

  • Penjelasan Empat Belas Rukun Shalat
Berdiri tegak pada shalat fardhu bagi yang mampu,
Dalilnya firman Allâh 'azza wa jalla, "Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (shalat 'Ashar), serta berdirilah untuk Allâh 'azza wa jalla dengan khusyu'." (Al-Baqarah:238)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Shalatlah dengan berdiri..." (HR. Al-Bukhary)

  • Takbiiratul-ihraam, yaitu ucapan: 'Allâhu Akbar', tidak boleh dengan ucapan lain
Dalilnya hadits, "Pembukaan (dimulainya) shalat dengan takbir dan penutupnya dengan salam." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)
Juga hadits tentang orang yang salah shalatnya, "Jika kamu telah berdiri untuk shalat maka bertakbirlah." (Idem)

  • Membaca Al-Fatihah
Membaca Al-Fatihah adalah rukun pada tiap raka'at, sebagaimana dalam hadits
"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (Muttafaqun 'Alaih)

  • Ruku'
  • I'tidal (Berdiri tegak) setelah ruku'
  • Sujud dengan tujuh anggota tubuh
  • Bangkit darinya
  • Duduk di antara dua sujud

Dalil dari rukun-rukun ini adalah firman Allâh 'azza wa jalla, "Wahai orang-orang yang beriman ruku'lah dan sujudlah." (Al-Hajj:77)
Sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, "Saya telah diperintahkan untuk sujud dengan tujuh sendi." (Muttafaqun 'alaih)

  • Thuma'ninah dalam semua amalan
  • Tertib antara tiap rukun

2. Lelaki yang mengerjakan sholat tetapi tidak mengeluarkan zakat.


ANCAMAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN KEWAJIBAN ZAKAT:


Di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, Allah telah memberikan ancaman yang sangat keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan beraneka ragam siksaan, di antaranya:

a. Pada hari Kiamat Allah akan mengalungkan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya di leher pemiliknya. 

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil (kikir) dengan harta yang Alloh berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Alloh-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Alloh mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Qs. Ali 'Imran: 180).

Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang dalam tafsir ayat ini: Yakni, janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka, bahwa dia mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan hal itu akan membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam (urusan) dunianya. Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali hartanya pada hari kiamat, Dia berfirman,“Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat.” [Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali Imran ayat 180]

b. Harta yang tidak dikeluarkan Zakatnya akan dirubah oleh Allah menjadi seekor ular jantan yang beracun lalu menggigit atau memakan pemiliknya.


Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan (kewajiban) zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang (atau menggigit tangan pemilik harta yang tidak berzakat tersebut) dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca (firman Allah ta’ala,QS. Ali Imran: 180): ’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka…dst’.” (HR Bukhari II/508 no. 1338)

Di dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya (maksudnya tidak mengeluarkan zakatnya, pent), kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.
 Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya.” (HR Muslim II/684 no. 988)

c. Tubuh orang yang tidak mengeluarkan zakat akan dibakar (dipanggang) di dalam neraka Jahannam dengan hartanya sendiri yang telah dipanaskan. 

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
"34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, 35. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah: 34-35)

d. Pemerintah muslim berhak mengambil secara paksa zakat dan juga separuh harta milik orang yang enggan membayar kewajibannya tersebut sebagai hukuman atas perbuatan maksiatnya itu.


e. Dihukumi sebagai orang kafir (murtad) jika ia enggan membayar Zakarkarena mengingkari kewajibannya.

Hal ini dikarenakan ia telah mendustakan Allah dan rasul-Nya. Dan berlaku padanya hukum orang murtad, seperti halal darahnya, batal akad pernikahannya, tidak berhak mendapat jatah warisan dan tidak pula mewariskan. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan belum bertaubat maka jenazahnya tidak dimandikan, tidak disholatkan, dan tidak boleh dikubur di pekuburan kaum muslimin.

3. Lelaki yang menjadi imam, padahal orang yang menjadi makmum membencinya.

Berikut ini beberapa orang yang tidak berhak menjadi imam shalat.

a. Imam yang Tidak Disukai Kebanyakan Jamaah Shalat


   Paling tidak hukumnya adalah makruh, berdasarkan hadits Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Ada tiga jenis orang yang shalatnya hanya sampai ke batas telinganya saja: Hamba sahaya (yang minggat) hingga ia pulang. Wanita yang tidur sementara suaminya dalam keadaan marah kepadanya. Imam shalat yang dibenci oleh jamaahnya.” [1]

   Dari Amru bin Al-Harits bin Al-Mushthaliq diriwayatkan bahwa ia menceritakan: “Ada diriwayatkan bahwa orang yang berat siksanya di hari Kiamat nanti ada dua: wanita yang membangkang terhadap suaminya dan imam yang dibenci oleh jamaahnya.” [2]

   At-Tirmidzi rahimahullahu menandaskan: “Sebagian ulama menganggap makruh seseorang menjadi imam bila jamaahnya tidak menyukainya. Kalau imamnya sendiri tidak berbuat zhalim, dosanya ditanggung oleh orang yang membencinya.” Ahmad dan Ishaq menegaskan: “Bila yang membencinya hanya satu, dua atau tiga orang saja, boleh saja ia tetap menjadi imam. Kecuali bila yang membencinya adalah mayoritas jamaah shalat.” [3]

   Imam Asy-Syaukani menyatakan: “Sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya (imam yang tidak disukai jamaahnya) adalah haram, sementara sebagian ulama lain menyatakan makruh. Namun sebagian ulama membatasi bila ketidaksukaan itu adalah dalam persoalan agama, berdasarkan alasan yang disyariatkan. Adapun ketidaksukaan yang bukan karena faktor agama tidaklah dijadikan ukuran. Demikian juga mereka membatasi bahwa ketidaksukaan satu orang, dua atau tiga orang, tidak bisa dijadikan ukuran kalau jumlah makmumnya banyak. Namun kalau jumlah makmumnya memang hanya dua atau tiga orang saja, maka ketidaksukaan mereka sama dengan ketidaksukaan mayoritas jamaah sehingga bisa dijadikan ukuran. Akan tetapi yang dijadikan ukuran tetap ketidaksukaan dalam hal agama saja.” [4]

   At-Tirmidzi rahimahullahu menyatakan: Hannad berkata: Ibnu Jarir berkata: "Al-Manshur menceritakan: Kami pernah bertanya tentang imam dalam hadits itu. Jawabannya: bahwa yang dimaksud dalam hadits itu adalah para imam yang zhalim. Adapun orang yang menjadi imam dengan menegakkan sunnahnya dosa membencinya ditanggung oleh orang yang membencinya tersebut.” [5]
  
   Syaikh kami Imam Ibnul Baz rahimahullahu menyatakan: “Para ulama rahimahumullahu menjelaskan bahwa ketidaksukaan para makmum dalam hadits itu perlu dirinci: Yang dimaksud oleh Nabi dengan ketidaksukaan para makmum itu adalah pada tempatnya yang dibenarkan. Tetapi kalau mereka tidak menyukainya karena ia menjalankan sunnah, atau karena ia melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, tidak ada tempat bagi mereka untuk membencinya.Kesimpulan ini diambil dari berbagai dalil syar’i. Sementara kalau mereka tidak menyukainya karena kedengkian di antara mereka, atau karena si imam fasik, memberatkan mereka, atau tidak memperhatikan shalat atau tidak rutin melaksanakan shalat jamaah, maka tidak layak ia menjadi imam mereka, karena itu termasuk dalam ancaman yang tersebut dalam hadits-hadits yang ada.” [6]

b. Imam yang Berkunjung


Ia dilarang menjadi imam, kecuali dengan izin para makmumnya berdasarkan hadits Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia menceritakan: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Barangsiapa yang datang berkunjung ke satu tempat, janganlah ia mengimami mereka. Hendaknya yang menjadi imam adalah salah seorang di antara mereka
saja.

   Imam at-Tirmidzi rahimahullahu menyatakan: “Pendapat ini diamalkan oleh para ulama dari kalangan para sahabat Nabi dan yang lainnya. Mereka menyatakan: “Pemilik rumah atau tempat tinggal lebih berhak menjadi imam daripada tamunya.” At-Tirmidzi melanjutkan: “Sebagian ulama berpendapat: Kalau diizinkan, boleh saja tamu menjadi imam.” [7] Sementara Abul Barakat Ibnu
Taimiyah menegaskan: “Sebagian besar ulama berpendapat boleh saja seorang tamu menjadi imam bila diizinkan oleh pemilik tempat tinggal.” [8] Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam riwayat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “…kecuali bila diizinkan oleh para makmum…” [9]

   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau bersabda: “Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk shalat dalam keadaan menahan buang air, sehingga keinginan buang airnya mereda.
   Dalam riwayat lain disebutkan:
Dan tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk mengimami sekelompok orang tanpa izin mereka. Dan janganlah ia mengkhususkan doa untuk dirinya sendiri tanpa melibatkan orang lain…. [10]
Kalau ia melakukan hal itu juga berarti ia telah berkhianat kepada mereka.” [11]
  
   Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata: “Arti yang tersebut dalam hadits: “..kecuali dengan izin mereka,” menunjukkan diperbolehkannya seorang tamu menjadi imam bila diizinkan pemilik tempat yang dikunjungi.
Al-Iraqi menegaskan: "Namun syaratnya bahwa orang yang dikunjungi memang layak menjadi imam. Tetapi kalau tidak, misalnya ia seorang wanita dalam kasus tamunya laki-laki. Atau tuan rumahnya buta aksara, sementara tamunya pandai membaca Al-Qur’an. Dalam kedua kasus tersebut, tuan rumah memang tidak berhak menjadi imam.” [12]
   Kami juga pernah mendengar Syaikh Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menegaskan: “Dalam hadits Abu Mas’ud disebutkan pada akhirnya: “Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam wilayah kekuasaannya, dan janganlah ia duduk di rumah orang lain itu di tempat duduk khususnya (kehormatannya) tanpa seizinnya.
   Hadits tersebut menunjukkan bahwa orang yang berkunjung ke sekelompok orang, tidak boleh mengimami mereka dalam shalat, sebagaimana dalam hadits Malik bin Al-Huwairits, meskipun sanadnya mengandung kelemahan, karena hadits Abu Mas’ud ini shahih. Tamu tidak berhak menjadi imam kecuali dengan izin tuan runah (para makmumnya), di masjid atau di rumah mereka. Bila datang waktu shalat, maka yang berhak menjadi imam adalah tuan rumah. Kalau dilakukan di masjid, maka orang yang diangkat adalah yang imam rutin. Tidak boleh dilangkahi oleh siapapun, meskipun tamu yang datang lebih alim dan lebih tua usianya, kecuali kalau tuan rumah mengizinkan dan mengajukannya sebagai imam. Bila demikian, maka boleh-boleh saja. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Kecuali dengan izinnya…”
Adapun hadits: “Barangsiapa yang mengunjungi sekelompok orang,” kalaupun memang shahih, maka ditafsirkan bila itu dilakukan tanpa izin tuan rumah.

   Hadits tersebut didukung oleh berbagai hadits lain. Sebagian orang terkadang memberikan izin karena malu atau segan. Oleh sebab itu, hendaknya si tamu tidak terburu-buru maju menjadi imam, sampai tuan rumah betul-betul mendesaknya atau bahkan memaksanya.” [13]

c. Orang yang Mengimami Jamaah Sebelum Datang Imam Rutinnya


   Hukumnya tidak boleh, kecuali bila imam rutinnya terlambat datang dari waktu yang ditentukan, atau dengan izinnya. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam:
“Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam wilayah kekuasaannya…” [14]
Maka tidak dibolehkan seseorang mengimami jamaah masjid yang memiliki imam rutin kecuali dengan izin si imam, misalnya dengan mengatakan: “Imamilah jamaah masjid ini.” Atau dengan mengatakan kepada jamaah: “Kalau saya terlambat dari waktu yang ditentukan, silakan shalat terlebih dahulu.”

   Kalau imam betul-betul terlambat sekali, boleh saja jamaah mengajukan orang lain sebagai imam berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu [15] dan Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam tidak hadir. Maka beliau bersabda: “Sungguh bagus apa yang kalian lakukan..” [16]

   Adapun bila seseorang mengimami jamaah sebelum datang imamnya tanpa izin imam dan kondisi imam tidak berhalangan, ada yang berpendapat bahwa shalatnya tidak sah sehingga harus diulang bersama imam yang sesungguhnya. Ada juga yang berpendapat bahwa hukumnya sah tetapi berdosa, dan inilah pendapat yang benar. Karena asal dari shalat jamaah itu sah, kecuali bila ada
dalil yang menegaskan kebatalannya. [17]

4. Lelaki yang melarikan diri dari rumah tanpa izin bapak ibunya / Hamba yang lari dari tuannya.

5. Lelaki yang minum arak tanpa mau meninggalkannya (taubat).

6. Perempuan yang suaminya marah kepadanya / durhaka kepada suami.


Adapun perilaku durhaka istri terhadap suami adalah sebagai berikut :


a. Mengabaikan Wewenang Suami.

   Di dalam rumah tangga, istri adalah orang yang berada di bawah perintah suami. Istri bertugas melaksanakan perintah-perintah suami yang berlaku dalam rumah tangganya. Rasulullah menggambarkan seandainya seorang suami memerintahkan suatu pekerjaan berupa memindahkan bukit merah ke bukit putih atau sebaliknya, maka tiada pilihan bagi istrinya selain melaksanakan perintah suaminya.

b. Menentang Perintah Suami.

   Di dalam rumah tangga, perintah yang harus dilaksanakan istri adalah perintah suami. Begitu juga larangan yang harus dilaksanakan istri adalah larangan suaminya.

Sabda Rasulullah SAW: " Tidaklah seorang perempuan menunaikan hak Tuhannya sehingga ia menunaikan hak suaminya". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

   Hadits tersebut tidak serta merta menempatkan kedudukan suami sederaja dengan Tuhan, tetapi hanya menerangkan bahwa jika hak suami untuk ditaati istrinya yang sesuai dengan ketentuan Allah itu dilanggar oleh istrinya, ini berarti sama dengan istri melanggar perintah Allah SWT.

c. Enggan Memenuhi Kebutuhan Seksual Suami.

   Perkawinan diatur oleh syari'at Islam untuk memberikan jalan yang halal bagi suami dan istri untuk melakukan hubungan seksual atau penyaluran dorongan biologis. Dengan demikian manusia dapat melakukan regenerasi keturunan dengan cara yang diridlai Allah SWT.
   Karena itu, Islam menegaskan bahwasanya istri yang menolak ajakan suaminya berarti membuka pintu laknat terhadap dirinya.

d. Tidak Mau menemani Suami Tidur.

   Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda : " ... Bila seorang istri semalaman tidur terpisah dari ranjang suaminya, maka malaikat melaknatnya sampai Shubuh."
   Bila istri ingin tidur sendiri, sedang suaminya berada di rumah pada malam harinya, maka ia harus meminta ijin terlebih dahulu pada suaminya.

e. Memberatkan Beban Belanja Suami.

   Allah SWT telah menegaskan bahwa setiap suami bertanggung jawab memberi nafkah istrinya sesuai dengan kemampuan. Istri yang menyadari bahwa suaminya miskin tidak dibenarkan menuntut belanja dari suaminya hanya mempertimbangkan kebutuhannya sendiri sehingga memberatkan suaminya.

7. Perempuan yang mengerjakan sholat tanpa memakai tudung / tanpa menutup aurat.

8. Imam atau pemimpin yang sombong dan zalim menganiaya.

9. Orang-orang yang suka makan riba’.

10. Orang yang sholatnya tidak dapat menahannya dari melakukan perbuatan yang keji dan munkar.

Sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa yang sholatnya itu tidak dapat menahannya dari melakukan perbuatan keji dan mungkar, maka sesungguhnya sholatnya itu hanya menambahkan kemurkaan Allah swt dan jauh dari Allah.” Hassan r. a berkata : “Kalau sholat kamu itu tidak dapat menahan kamu dari melakukan perbuatan mungkar dan keji, maka sesungguhnya kamu dianggap orang yang tidak mengerjakan sholat. Dan pada hari kiamat nanti sholatmu itu akan dilemparkan semula ke arah mukamu seperti satu bungkusan kain tebal yang buruk.” [sa/islampos/berbagaisumber]

Sekian kajian tentang 10 Jenis Sholat yang Tidak Diterima Allah semoga memberi manfaat untuk kita semua. Silahkan share agar teman yang lain juga tau kajian ini.

Wednesday, October 21, 2015

Di Balik Jilbab “Gaul”, Ini Dosanya

Dosa Jilbab Gaul

Dosa Jilbab Gaul. Bertemu lagi dengan Khazanah yang akan membahas tentang Di Balik Jilbab “Gaul”, Ini Dosanya. Fenomena fashion hijab akhir-akhir ini sedang menjadi tren tersendiri bagi kaum wanita dalam berbusana sehari-hari maupun dalam acara-acara tertentu.

Alhamdulillah, kesadaran memakai jilbab telah mulai tumbuh di kebanyakan wanita muslimah di tanah air kita. Memakai jilbab sudah bukan merupakan barang aneh atau terlarang di tempat kerja. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan terbukanya era globalisasi, banyak sekali dari wanita muslim yang ingin berpakaian syar’i, mereka ingin memakai jilbab, tapi mereka juga ingin tampil modis dan cantik. Mereka memakai jilbab karena mengikuti trend atau agar terlihat “Islami”, terlihat lebih anggun dan cantik, atau hanya ikut-ikutan saja. Maka mereka pun lebih mementingkan faktor keindahannya, keanggunan dan gaya, tanpa mempedulikan sudah benar atau belum jilbab yang digunakannya.

Baca juga: Inspirasi: Pesan Ayah pada Anak Gadisnya

Tak pelak, kita dapatkan seorang wanita muslim mengenakan kerudung yang menutupi kepala dan rambutnya, namun berpakaian tipis dan transparan, atau ketat sehingga menampakkan lekuk tubuhnya. Contohnya, kepala dibalut kerudung/jilbab, tapi berbaju atau berkaos ketat, bercelana jeans atau legging yang mencetak lekuk tubuhnya.

Fenomena inilah yang mulai menjamur dan membingungkan kebanyakan orang awam, sebagian mereka berkomentar “masih mending pakai jilbab gaul daripada gak pake sama sekali!!” yang lain berkomentar, “lho, ini kan masih dalam tahap belajar?!”, “yang udah pake jilbab dikomentarin terus, tapi gimana sama wanita yang pake bikini? kok gak dikomentarin?” Dan komentar lainnya yang terkesan benar, tapi sejatinya sangat-sangat jauh dari kebenaran. Karena seorang muslim dituntut untuk menjalankan agama secara kaffah (total dan sempurna).

Bagaimana Islam Memandang Hal Fenomena Ini?

Pandangan Islam tentang Jilbab Gaul

Jikalau kita cermati, jilbab yang dipakai oleh wanita muslimah itu bermacam-macam. Bisa kita bagi secara umum menjadi 3 macam jilbab, yaitu:

  1. Jilbab besar,
  2. Jilbab biasa,
  3. Jilbab gaul atau jilbab “funky bin jilbab nyekek leher” saja.

– Jilbab besar adalah jilbab syar’i, yaitu jilbab yang menutup seluruh aurat, tidak menjadi perhiasan dan pusat perhatian, tidak tipis, tidak ketat, tidak menyerupai lelaki, tidak menyerupai wanita-wanita kafir, tidak berparfum dan bukan termasuk pakaian syuhrah. Pakaian syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal (yang dipakai seseorang untuk berbangga dengan dunia & perhiasannya) maupun pakaian yang bernilai rendah (yang dipakai seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya’). (Imam Asy Syaukani dalam Nailul Athar II/94)

– Adapun jilbab biasa adalah sama dengan di atas, namun dengan ukuran yang sedang, tidak sebesar jilbab di atas. Hukum jilbab seperti ini adalah tidak mengapa, asal sifat-sifat yang ada pada jenis pertama (menutup seluruh aurat, tidak menjadi perhiasan dan pusat perhatian, tidak tipis, tidak ketat, tidak menyerupai lelaki, tidak menyerupai wanita-wanita kafir, tidak berparfum dan bukan termasuk pakaian syuhrah) masih bisa dipertahankan.

– Sedangkan jilbab gaul adalah jilbab yang lagi booming sekarang ini. Contoh-contohnya:

Ada yang memakai kerudung dengan bawahan rok yang hanya sebetis/ malah kain yang dipakai berbelah di depan (split). Ada yang hanya mengikatkan kerudung pada kepala tanpa menutup dada. Ada yang memakai bawahan hanya ngepas pada mata kaki dan tanpa kaos kaki. Ada juga yang memakai baju berlengan panjang hingga pergelangan tangan tanpa decker/kaos tangan, sehingga jika diangkat tangannya maka akan terlihat perhiasan yang ada di tangannya. Ada yang pakai kerudung tapi untaian rambutnya lebih panjang daripada kerudungnya ada yang pakai kerudung “saringan tahu” karena saking tipisnya sehingga rambut dan ikat rambutnya terlihat jelas. Ada yang pakai jilbab dengan corak warna yang mencolok sehingga bisa mencuri perhatian sekitar terutama laki-laki. Ada yang menghiasi jilbab dengan renda dan asesoris yang mencolok seperti bros, yang terakhir, ada yang jilbab “nyekek leher” lalu luarnya ditambah kerudung/kain yang berbeda warna dengan yang di dalam, yang terlihat seperti “Biarawati Nasrani” …wal iya dzubillah.

Bagi wanita muslimah yang memakai jilbab jenis ketiga ini, apakah bisa dikatakan sudah cukup dan lebih “mending” dan baik daripada yang tidak pakai sama sekali?

Jawabannya, justru bisa jadi wanita tersebut berdosa karena melanggar batasan-batasan syari’at tentang jilbab dan busana muslimah. Wallahua’lam

Sekian penjelasan dan pandangan Islam mengenai tren Jilbab Gaul, semoga bermanfaat dan bisa menjadi pengingat kepada kaum muslimah untuk selalu menjaga hijabnya. Silahkan share agar muslimah tahu.